Senin, 26 Oktober 2015

Hari ini, MRP dan MRPB, Gelar Raker Bersama Muspida Papua-Papua Barat.




Wakil Ketua MRP dan Wakil Ketua MRPB.(Icahd/foto)
Jayapura (SP) Majelis Rakyat Papua (MRP), bersama Majelis Rakyat Papua Barat MRPB). Mengelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat tentang permasalahan pertahanan dan kependudukan di tanah Papua, Selasa 27 Oktober, 2015 di Salah satu hotel, di Kota Jayapura, Papua.

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua MRP, Pdt.Ofni Simbiak, S.Th, Senin (26/09/2015) di Kantor MRP, Kota Raja.

Wakil Ketua MRP, Pdt.Ofni Simbiak, S.Th kepada wartawan megatakan, “Permasalahan pertahanan dan kependudukan di tanah Papua ini, tentunya menjadi hal yang sering dipercakapkan oleh orang asli papua.

Sehingga, kami (MRP) selaku lembaga repentetatif dari orang asli papua berdasarkan Undang-undang OTSUS terkait tanah dan orang Papua, maka kami (MPR) perlu mendengar melalui duduk bersama dengan, Pemerintah Prov baik, Papua-Papua Barat, Kabupaten/kota Papua-Papua Barat, DPRP-DPRPB dan masyarakat di tujuh wilayah adat di Papua, tentang Permasalahan pertahanan dan kependudukan di tanah Papua yang mereka alami.

Kegiatan yang dilakukkan itu, merujuk pada pasal 21 huruf (a) dan pasal 22 huruf (a) tentang pemerintah memberikan keterangan, terkait bagaimana orang papua itu apakah dilayani, melihat pekembangan mereka, selain itu pasal 20 ayat 1 huruf (f) dimana menyebutkan, rakyat masyarakat perempuan papua, masyarakat agama dan masyarakat asli papua, agar dapat menyampaikan sejauh mana perkembangan dan peran pemerintah terhadap masyarakat adat di atas tanah papua.

Disingung terkait mengapa MRPB dan pemrintah prov.papua barat harus bergabung, sementara keduanya sudah mempunyai kewenangan masing, lansung dijawab oleh Wakil Ketua MRPB Zainal Abidin Bay, mengatakan, “Mengapa  kami (MRPB) bergabung, karena saat terjadi pemisahan antara MRP dan MRPB, bahkan Prov.Papua dan Prov.Papua Barat, “Kita MRPB dan MRP, sudah berkomitmen bersama, ketika kita berbicara tentang hak-hak dan kepemilikan dasar dari orang papua, kita satu dalam kesepahaman melalui temu bersama”.

Kegiatan yang kami (MRPB) bersama MRP lakukan ini, merupakan momentum yang tepat dari adanya, instrument hukum dari pemerintah terkait MK 35 tentang pembatalan Undang-undang 41 yang mengatur tentang hutan adat itu hutan Negara, telah diubah menjadi hutan adat adalah hutan yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat.Pungkasnya.

(RIC).
  
   
   
    



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...