Jumat, 09 Oktober 2015

“LBH Pers Jakarta, Kecam Tindakan Arogansi Polisi Terhadap Wartawan”


LBH Pers Jakarta.(Icahd/foto).
Jayapura (SP)- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta mengecam tindakan arogansi aparat keamanan Kepolisian Resort Kota Jayapura dengan mengunakan alat Negara melakukan penodongan bahkan merampas alat liputan yang dipakai wartawan untuk melakukan aktifitas jurnalistiknya.

Demikian disampaikan oleh Asep Komarudin dari LBH Pers Jakarta melalui siaran pers yang diterima SULUH PAPUA, (08/10/2015) Malam.  
Lanjut Komarudin, “Tindakan oknum anggota Polisi tersebut sangat mencederai kebebasan pers dan kebebasan menyatakan pendapat di Indonesia yang sudah dijamin dalam kontitusi”.

Selain itu, perlakuan dari kepolisian resort kota Jayapura merupakan bentuk penghalangan atau menghambat kemerdekaan pers, dan tindakan tersebut adalah tindak pidana sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1 yang berbunyi, “Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kebebasan pers dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).”. “jelas Asep”.  

“Apa alagi sampai menodongkan senjata, dan mencekik leher seorang wartawan serta peserta unjuk rasa itu. Merupakan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Pasal 352 KUHP. “tegasnya”.

“Pihak Kepolisian Resort Kota Jayapura telah melanggar hak asasi manusia karena telah membubarkan paksa aksi unjuk rasa sesuai dengan pasal 25 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia yang menyatakan setiap orang berhak untuk menyatakan pendapat di muka umum.”


“Tindakan oknum Kepolisian Resort Kota Jayapura tersebut sangat bertentangan dengan semangat Presiden Joko Widodo yang membuka akses informasi khususnya bagi kebebasan pers di Papua,” “jelas asep dalam siaran persnya”.


Sehingga itu, LBH Pers Jakarta meminta, pertama, Kapolri memerintahkan Kapolda Papua untuk mengusut tuntas oknum kepolisian Jayapura Kota yang telah melakukan penganiayaan dan penghalang-halangan kebebasan pers dengan KUHP dan UU Pers.



Kedua, Kompolnas dan Komnas HAM agar segera melakukan penyelidikan terkait pelanggaran kebebasan pers dan menyatakan pendapat di muka umum.



Ketiga, Dewan Pers segera mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penghalangan dan penghambatan kebebasan pers di Papua.


Keempat, kepolisian Republik Indonesia, khususnya di wilayah Papua untuk menjamin kemerdekaan pers dan melindungi jurnalis yang sedang menjalankan aktifitas jurnalistiknya di Papua. Dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.Pungkasnya.
(RIC).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dana Otsus Jadi Sumber Pembiayaan Utama APBD Provinsi Papua! Sementara Sumber PAD Dibawah Rata-rata Nasional

Jayapura |Selama periode tahun 2002 sampai dengan tahun 2020, dana Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi sumber pembiayaan utama dalam APBD P...